KPK Siap Hadapi Setnov Kembali di Tingkat Banding

Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov kepada KPK.

“Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” ucap Maqdir.

Padahal, menurut dia, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak adil. “Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak apple to apple,” kata Maqdir.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal