KPK Siap Hadapi Setnov Kembali di Tingkat Banding

Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

Dalam perkara ini, Setnov divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov kepada KPK.

“Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding, yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat. Salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara karena ini tidak ada perbandingan apapun yang mereka lakukan daripada keterangan ahli,” ucap Maqdir.

Padahal, menurut dia, ada kontrak-kontrak pengadaan yang dilakukan oleh Konsorsium PNRI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak adil. “Kami sudah sampaikan dalam pembelaan, kami katakan bahwa penghitungan ini tidak apple to apple,” kata Maqdir.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal