KPK Sinyalir Ada Pihak Lain Terima Fee Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Adapun pihak penerima yaitu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta staf Eko Triyanto, dan kawan-kawan.

KPK menduga Adhi Pumomo dan Eko Triyanto menerima uang senilai Rp318 juta. Uang itu berasal dari pejabat KONI terkait dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Febri mengimbau para pihak yang turut menerima dana hibah itu untuk mengembalikan kepada KPK. Penyidik, kata dia, menduga para tersangka bersekongkol dengan pihak lain dalam mendapatkan fee tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
18 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
18 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
24 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal