KPK Sinyalir Ada Pihak Lain Terima Fee Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah pihak lain yang turut menerima feedana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka yang turut menerima diminta untuk segera mengembalikan dana tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para tersangka diduga bersama-sama dengan sejumlah pihak mendapatkan alokasi dana hibah tersebut. Dugaan ini lah yang kini menjadi fokus proses penyidikan.

"Kami menduga ada tersangka yang bersama-sama dengan sejumlah pihak atau yang kami sebut dalam pengumuman itu (di konferensi pers) ‘dan kawan-kawan’ yang diduga mendapatkan alokasi. Baik rencana dalam penerimanan sebelumnya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Dia menerangkan, dugaan keterlibatan pihak lain itu lah yang kini sedang menjadi fokus penyidikan. Tidak menutup kemungkinan, dalam proses ini KPK akan memblokir rekening milik pihak-pihak yang dicurigai.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemberian fee(kickback) dana hibah Kemenpora ke KONI. Mereka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy selaku pihak pemberi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

1 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

1 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal