JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset berupa tanah dan bangunan serta uang itu nilai totalnya mencapai Rp6,6 miliar.
"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya yang dikutip Rabu (9/7/2025).
Ia merincikan, aset tersebut terdiri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kos-kosan senilai Rp3 miliar, empat bidang tanah senilai Rp2 miliar, dan uang Rp100 juta.
"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," tuturnya.