KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan terkait Kasus Pemerasan WNA di Kemnaker

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menyita rumah hingga kos-kosan terkait kasus pemerasan WNA di Kemnaker. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah hingga hingga kos-kosan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset tersebut berada di Depok dan Bekasi.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, aset-aset tersebut disita dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, dua rumah yang disita memiliki nilai Rp1,5 miliar.

"Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar," kata Budi.

Kemudian, bangunan yang dijadikan sebagai kos-kosan ditaksir memiliki nilai mencapai Rp2 miliar. Selain itu, turut disita uang sebanyak Rp100 juta. Namun, Budi tidak menjelaskan secara detail perihal dari tersangka yang mana aset-aset tersebut disita. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis (5/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

PHK Januari-Juni 2026 Tembus 32.389 Buruh, Terbanyak Ada di Jabar

23 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

1 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal