KPK Sita Dokumen Izin Tambang di Malut saat Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (24/7/2024). Dokumen itu terkait pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara (Malut).

“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore, untuk hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE (barang bukti elektronik) yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK (eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba) dan MS (Muhaimin Syarif),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Tessa menambahkan, penyidik masih mendalami hasil dari penggeledahan tersebut.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

3 hari lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

3 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal