"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," ucapnya.
Diketahui, KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Syahrul ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) dan 12B (gratifikasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di kantornya, Jumat (13/10/2023).
Alex menyatakan, terdapat pasal khusus yang disangkakan terhadap SYL, yakni pasal TPPU.
"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.