JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Nilai aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar lebih.
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolas AS, Rp22 miliar dan 16.000 riyal, serta empat unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian keuangan negara perkara ini. Nilainya mencapai Rp622 miliar.
Di sisi lain, kata Asep, penyidikan perkara ini telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasilnya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.
"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.