Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Selain itu, KPK menetapkan Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta sebagai tersangka.