KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

Nur Khabibi
KPK menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya. Keduanya diduga merugikan negara Rp46 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

Asep menjelaskan, pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen pembayaran merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan maupun yang tidak pernah dilakukan.

PT AK Persero mencairkan sejumlah dana untuk pembayaran subkontraktor fiktif ke tiga CV atas sepengetahuan dan persetujuan dari Catur Prabowo dan Trisna Sutisna pada 2018-2020.

Asep melanjutkan, DP memegang dan menguasai buku rekening bank, kartu ATM, dan bonggol cek tertanda tangan dari tiga CV tersebut. 

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sejumlah sekitar Rp46 miliar," ucap Asep. 

Asep menjelaskan, PSA dan DP diduga menerima aliran uang dari proyek subkontraktor fiktif tersebut. Jumlahnya masih ditelusuri penyidik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
21 jam lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
22 jam lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
23 jam lalu

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal