JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero 2018-2020. Keduanya langsung ditahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan terungkap keterlibatan kedua tersangka berdasarkan persidangan dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT AK Catur Prabowo dkk. Para tersangka yang dimaksud adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) selaku Karyawan PT AK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei-3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Asep menjelaskan, PSA dan DP merupakan orang kepercayaan Catur Prabowo. Keduanya mendapat perintah memenuhi berbagai kebutuhan pribadi Catur.
Kemudian, keduanya menghubungi Direktur Keuangan PT AK, Trisna Sutisna. Atas izin Trisna, PSA dan DP kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang akan dijadikan seolah-olah sebagai subkontraktor dari PT AK untuk menerima pembayaran kerja sama.
"Dibentuk 3 CV sebagai subkontraktor fiktif, di mana sebagai komisaris dan direkturnya adalah keluarga dari PSA dan DP," ujar Asep.