JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Budi dianggap secara sah terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat menjabat di PT Jasindo.
Budi dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Tjahjono tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan, Kamis (27/7/2023).
Rianto menambahkan eks Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah dan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain juga menjadi terdakwa. Mereka berdua divonis 4 tahun penjara.
Tiga terdakwa tersebut diketahui telah menerima uang berjumlah 4,783 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp6,521 miliar atau setara dengan Rp50,4 miliar. Selain pidana badan, Budi Tjahjono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp50,431 miliar yang dikurangi dengan pengembalian uang sejumlah Rp750.000,” ucap hakim.