Adapun DE, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga menerima Rp1,77 miliar.
Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT, yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama antara keterangan tersebut dan daftar tujuh tersangka yang ditahan, yang mencantumkan Munson Ponter Paulus (MP). Identitas tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.