KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan BBPJN Sumut, Dugaan Fee Capai Rp3,49 Miliar

Jonathan Simanjuntak
KPK menahan tujuh tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalan di BBPJN Sumatera Utara, dengan dugaan penerimaan uang mencapai Rp3,49 miliar. (Foto: iNews/Jonathan Simanjuntak)

Adapun DE, yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga menerima Rp1,77 miliar.

Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK juga mencantumkan dugaan penerimaan Rp550 juta atas nama MHT, yang disebut sebagai PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut. Namun, terdapat perbedaan inisial dan nama antara keterangan tersebut dan daftar tujuh tersangka yang ditahan, yang mencantumkan Munson Ponter Paulus (MP). Identitas tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar tidak terjadi kekeliruan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eksklusif! Hercules Ungkap Asal Usul Rp800 Juta yang Dikembalikan ke KPK, Singgung Uang Persahabatan

2 hari lalu

Surat KPK ke Panglima TNI Ungkap Dugaan Keterlibatan Dua Anggota Aktif Dalam Kasus BNPB

2 hari lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal