Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN, sebagai penyedia pemenang proyek, diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.
Besaran fee diduga disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Kepala BBPJN Sumut dan Kasatker PJN Sumut diduga memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut masing-masing 0,5 persen.
KPK menduga pemberian uang dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek juga disebut berisiko tidak mendapatkan pekerjaan lagi di lingkungan BBPJN Sumut jika menolak memberikan fee kepada pihak-pihak tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dengan nilai berbeda-beda oleh sejumlah tersangka. T Rahmansyah Putra diduga menerima Rp3,49 miliar, sedangkan Manaek Manalu diduga memperoleh Rp1,25 miliar.
Tersangka lainnya, Rahmad Parulian, diduga menerima Rp450 juta. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh Rp300 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.