JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia ditahan lantaran diduga terlibat kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (11/9/2019).
Lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka. Namun, Febri mengaku, penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," tuturnya.
Dalam fakta persidangan terungkap Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni Purnawati menyebut Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum diduga menerima uang Rp3,08 miliar.