KPK Tahan Eks Dirut Insight Investments Management Ekiawan terkait Kasus Taspen

Nur Khabibi
eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) ditahan KPK pada Selasa (14/1/2025) (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Tersangka adalah Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

"Pada hari ini Selasa, tanggal 14 Januari 2025, KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP selaku Dirut PT IIM," ujarJuru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025). 

Tessa menjelaskan, tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, dari 14 Januari-2 Februari 2025.

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, EHP selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.14 WIB. Terlihat, ia sudah mengenakan rompi oranye yang merupakan tanda bagi tahanan Lembaga Antirasuah dan tangan terborgol. 

Tidak ada konferensi pers terkait penahanan ini. Setelah pemeriksaan, ia langsung digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut ke sel. 

Sementara itu, KPK sebelumnya menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih pada Rabu (8/1/2025) dalam kasus yang sama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tetapkan Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor di Jagakarsa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal