JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Irvanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/3/2018). Pantauan di gedung KPK, Irvanto bungkam ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Dia memilih diam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye strip hitam. Langkahnya cepat dan langsung masuk ke mobil tahanan yang segera membawanya pergi.
KPK pada Jumat pagi tadi memeriksa Irvanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penyidik mengonfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana.
"Termasuk perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer, misalnya, atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," kata Febri.