KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur

Richard Andika Sasamu
Antara
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018 setelah diduga kuat tahu proses pengadaan proyek e-KTP sejak awal dan beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 dia ditengarai menerima USD3,4 juta yang diperuntukkan kepada Novanto. Uang diterima secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Atas perbuatannya, KPK menersangkakan dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Boyamin Kritik KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Pengalihan Penahanan Harus Diumumkan!

Nasional
6 jam lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
14 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
18 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal