KPK Tahan Mantan Dirut PT SMS Tersangka Korupsi Angkut Batu Bara di Sumsel

muhammad farhan
KPK menahan mantan Dirut PT SMS Perseroda Sarimuda sebagai tersangka korupsi kerja sama pengankutan batu bara di Sumsel. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda alias SM, sebagai tersangka korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Sarimuda langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Saat Sarimuda menjabat, kata dia, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut.

"Selama rentang waktu SM menjabat sebagai dirut pada 2020 hingga 2021, SM memerintahkan terjadinya proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif," ujar Alex, sapaan akrabnya, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023). 

Alex mengatakan, hasil pembayaran yang berasal dari beberapa vendor tersebut tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda malah mencairkan uang tersebut dan digunakan untuk keperluan pribadi. 

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda," tutur Alex.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Tegur Birokrat Nakal Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kecil, tapi Lihat Rakyat

Buletin
3 jam lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Nasional
4 jam lalu

Kronologi Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan, Dimintai Uang Rp300 Juta

Nasional
6 jam lalu

Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, Lapor ke Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal