KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan JPU harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: MPI)

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Sebab, jaksa KPK dalam kasus Gazalba dianggap belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Sebagai informasi, Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad. Gratifikasi itu terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad.

Jaksa menilai perbuatan itu harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Gazalba selaku hakim agung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

12 jam lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

17 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

19 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal