KPK Telusuri Aliran Uang yang Diterima Penyidik Stepanus Robin

Arie Dwi Satrio
Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju ditahan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga menerima sejumlah aliran uang dari pihak-pihak yang sedang berperkara. AKP Stepanus Robin disinyalir bukan hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS).

Demikian hal itu terungkap setelah KPK memeriksa Ajay Muhammad Priatna selaku mantan Wali Kota Cimahi sekaligus terpidana penerima suap; Radian Azhar selaku terpidana penyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; dan Syaiful Bahri selaku terpidana penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Stepanus Robin Pattuju. Mereka bertiga diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dari pemeriksaan ketiganya, KPK menelusuri adanya dugaan aliran uang ke Stepanus Robin.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/5/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 menit lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
3 jam lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Nasional
15 jam lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal