KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Ariedwi Satrio
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat sidang pembacaan vonis. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - KPK akan menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Dominggus.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Takdir Suhan usai mendengarkan vonis untuk Wahyu Setiawan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku serta divonis enam tahun penjara.

"Kita harus analisis kembali kemungkinan ada pihak-pihak lain yang punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU, Tamrin Payopo. Sebagaimana fakta persidangan disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Untuk menelusuri lebih jauh terkait dugaan gratifikasi tersebut, Takdir akan menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Salinan putusan itu akan dianalisis kembali untuk kepentingan pengembangan perkara.

"Kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisis kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kasus Bupati Ponorogo, KPK Temukan Senjata Api saat Penggeledahan

Internasional
13 jam lalu

Netanyahu Minta Grasi ke Presiden Israel saat Hadapi Kasus Korupsi 

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Di FMDP 2025, KIP Ingatkan Badan Publik soal Keterbukaan Informasi Jadi Bagian Reformasi Birokrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal