JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Dominggus melalui staf KPU Papua Barat Tamrin Payopo.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan kasus Wahyu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wahyu 6 tahun penjara.
"Kita mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Takdir Suhan Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
KPK, menurut dia, terlebih dahulu harus mendapatkan salinan putusan Wahyu dari Pengadilan Tipikor sebelum menelusuri lebih jauh ihwal dugaan gratifikasi tersebut. Nantinya salinan putusan itu akan dianalisa kembali untuk pengembangan perkara.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa kembali, untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," ucapnya.