KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Ariedwi Satrio
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat sidang pembacaan vonis. (Foto: Antara)

Takdir dan tim JPU kemudian akan mendiskusikan lebih lanjut pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu. Apalagi Majelis Hakim telah menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu diduga menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.

"Analisis akan dilakukan dengan tim. Kemudian kami sampaikan kepada penyidik fakta-fakta hukum apa yang bisa digali berkaitan dengan isi putusan tadi di mana kami sependapat dengan tuntutan JPU," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
42 menit lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
3 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
4 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal