Sementara itu, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik (BBE). Dokumen yang disita terkait proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan tahun 2026.
Sebagai informasi, penggeledahan ini terkait dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK menetapkan Ade menjadi tersangka suap izin proyek. Ia ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).