KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

Nur Khabibi
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Keenam SP3 itu telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan dua dari enam SP3 tersebut terbit pada 2025, namun baru dilaporkan ke Dewas tahun ini. 

"Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026," kata Taufik kepada wartawan, dikutip Selasa (4/8/2026). 

Kedua SP3 itu yakni kasus yang menjerat Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam dua sprindik berbeda yang menang praperadilan

Sementara SP3 yang terbit pada 2026 terdiri dari Siman Bahar selaku Direktur PT Locco Montrado yang meninggal dunia, Kusnadi selaku eks Ketua DPRD Jatim yang meninggal dunia, Indra Iskandar selaku Sekjen DPR yang menang praperadilan, dan Budhi Sarwono selaku eks Bupati Banjarnegara yang meninggal dunia. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Periksa Staf Admin, Usut Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

1 hari lalu

Anggota DPR Anwar Sadad Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, Ini Langkah KPK

1 hari lalu

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

1 hari lalu

KPK Sita 4 Moge hingga Logam Mulia saat Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal