KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi soal dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp75 juta bagi jemaah haji khusus. Pendalaman dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). 

"Informasi itu akan kami dalami," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (12/8/2025). 

Menurutnya, KPK baru saja menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. KPK pun terbuka mendalami informasi tentang konstruksi perkara yang dimaksud. 

"Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," ujarnya. 

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, mengaku telah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dokumen itu disebut penting guna mengungkap perkara tersebut. 

"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

Nasional
3 bulan lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal