KPK Terima Informasi Dugaan Pungli Rp75 Juta untuk Kuota Haji Khusus, bakal Dalami

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Nur Khabibi)

"Telah menyampaikan copy PDF dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (11/8/2025). 

Dia menyatakan, terdapat dugaan penyimpangan berupa pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta.

"Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar," katanya.

Menurutnya, angka 9.222 itu berasal dari kuota haji khusus tambahan 10.000 orang yang dikurangi petugas haji 778.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

1 tahun lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

1 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, MAKI Serahkan Dokumen Penting kepada KPK

1 tahun lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal