Tak Cuma Yaqut, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jonathan Simanjuntak
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah.

Dua orang itu di yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenang 2024.

"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan terhadap ketiganya berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk pengusutan perkara korupsi itu.

"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.

Budi belum merinci kapan ketiganya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan ketiganya dibutuhkan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
3 bulan lalu

KPK: Kerugian Negara akibat Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun Lebih

Nasional
3 bulan lalu

Respons Menag soal Laporan ICW ke KPK terkait Dugaan Korupsi Haji 2025

Video
3 bulan lalu

Aktor Utama Korupsi Kuota Haji era Yaqut Diburu KPK!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal