JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah.
Dua orang itu di yakni mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kemenang 2024.
"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan terhadap ketiganya berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk pengusutan perkara korupsi itu.
"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.
Budi belum merinci kapan ketiganya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, keterangan ketiganya dibutuhkan untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.