KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Bebas

Jonathan Simanjuntak
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan usai KPK menerima keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: iNews.id/ Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi tiga direksi PT ASDP yang menjadi terpidana dalam perkara korupsi. Keppres diterima pada Jumat (28/11/2025).

Tiga mantan direksi yang menjadi terpidana dan menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di antaranya Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP).

Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Salinan Keppres itu telah diantarkan Kementerian Hukum pada Jumat (28/11) pagi.

"Surat (salinan Keppres) sudah diterima," ucap Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).

Kini, KPK akan langsung memproses surat itu. Budi belum merinci apa-apa saja dampak hukum terkait rehabilitasi sesuai dengan Keppres tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal