JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan 502 aset bernilai Rp763 miliar. Ratusan aset tersebut tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, lembaganya juga telah melakukan sertifikasi terhadap 6.285 aset pemerintah daerah. Pemberian sertifikasi itu merupakan kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Tentu kami juga telah melakukan penertiban aset dengan jumlah 502 aset dengan nilai Rp763.987.703.421," katanya dalam webinar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), dengan tema "Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Pencegahan Korupsi di Sektor Perizinan dan Tata Niaga", Selasa (13/10/2020).
Firli mengatakan, Provinsi Jawa Timur tercatat tertinggi dalam hal penertiban aset dengan nilai Rp309.157.500.000. "Angka tertinggi yang dicapai oleh pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Daerah Jawa Timur dengan nilai aset yang ditertibkan sebesar Rp309.157.500.000 dan yang berikutnya adalah Provinsi Bali dengan nilai Rp139.758.875.000," ujarnya.
Data penertiban aset tersebut, Firli mengungkapkan, diambil dari laporan yang masuk ke dalam sistem jaga.id hingga 30 September 2020. "Artinya adalah data riil bukan data yang kami buat sendiri tetapi ini adalah sumbangsih kerja keras dan andil besar rekan-rekan dari gubernur, bupati dan kepala daerah termasuk wali kota," ucapnya.