JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suappengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong B. Daditama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
"Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap keduanya diterbitkan pada Oktober 2026. Dalam pemeriksaan terhadap Eko, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujarnya.