KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Tersangka TPPU

Achmad Al Fiqri
KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Antara)

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya sehingga dinilai ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Utang Eko meningkat sejumlah Rp500 juta dari sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada 2021.

Selain utang, KPK juga menyoroti kepemilikan mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka seperti Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
32 menit lalu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

5 jam lalu

KPK Panggil Anggota DPR Anwar Sadad, Dalami Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

5 jam lalu

KPK Sita 4 Moge hingga Logam Mulia saat Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Bupati Pemalang

6 jam lalu

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal