KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Girius ditetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan korupsi Lukas.

KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait keterlibatan Girius dalam dugaan korupsi Lukas Enembe. Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

"Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
2 jam lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
10 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal