KPK Tetapkan Mantan Kepala BIG Priyadi Kardono Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Lili mengungkapkan bahwa Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Keduanya juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan CSRT pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. 

"Telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan," kata Lili.

Atas ulahnya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Eks Kapolres Bima Kota jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal