Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain Budiman, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
Berkas kasus Budi Santoso dan Irzal Rinaldi segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (19/10/2020). Kasus korupsi di PT DI, kerugian negara mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat.