KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DI, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Ditahan

Antara
Deputi Penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. (Foto: Raka/ Sindo Media).

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain Budiman, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Berkas kasus Budi Santoso dan Irzal Rinaldi segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (19/10/2020). Kasus korupsi di PT DI, kerugian negara mencapai Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar Amerika Serikat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Prabowo: PT PAL, Pindad dan PTDI Hampir Dijual ke Asing, Saya Larang!

5 bulan lalu

Pesawat N-219 PTDI Tembus Pasar Komersial, 4 Unit Terjual

5 bulan lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

6 bulan lalu

Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Mutilasi dalam Freezer di Bekasi, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal