KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim

Nur Khabibi
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus tersebut masih dalam penyidikan. 

"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024). 

Namun Tessa belum membeberkan identitas para tersangka kasus tersebut. Dia juga tidak menjelaskan jabatan tersangka itu.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya. 

Tessa mengatakan KPK mencegah tiga orang inisial AFI, DDWT, dan ROC ke luar negeri dalam kasus itu. Surat pencegahan diterbitkan pada 24 September 2024. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Bos Pertamina Ungkap Potensi Kerugian jika Operasional Terminal BBM OTM Berhenti

Nasional
10 jam lalu

Eks Direktur Ungkap Kerja Sama Pertamina-PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Nasional

Nasional
22 jam lalu

Eks Penyidik Yudi Purnomo Ogah Balik ke KPK, Ada Apa?

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD soal Dugaan Markup Proyek Whoosh: Harusnya KPK Selidiki, Bukan Minta Laporan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal