Adapun tanggal jadwal sidang dari ketiga artis tersebut adalah Jumat 20 Maret 2020 dan berlokasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sebelumnya, kuasa hukum Wawan saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Jennifer Dunn mengatakan, kliennya akan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait pemberian aset kepada hakim.
Wawan beralasan, kondisi psikologis keluarganya dan keluarga artis tersebut akan terganggu. "Saya berjanji yang mulia, memang kan aset-aset juga sudah disita, jadi saya berjanji, ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan," ujar Wawan kepada Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2020).
Pemanggilan para artis itu bermula ketika, Kamis, 31 Oktober 2019 JPU KPK Budi Nugraha membeberkan ada rekapan transfer uang ke rekening BCA milik Jennifer Dunn. Selain Jennifer, JPU KPK juga membeberkan Wawan telah membelanjakan atau membayarkan sejumlah kendaraan mobil dari berbagai merek kepada sejumlah artis.
Dalam dakwaan disebutkan, ada empat nama artis yang menerima aset milik Wawan. Pertama adalah Rebecca Soejatie Reijman yang menerima mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012.
Adapun Catherine Wilson (Keket) disebut jaksa menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012. Jaksa mengatakan, mobil itu dibeli Wawan seharga Rp650 juta. Kemudian, ada nama Aimah Mawaddah Warahmah atau akrab disapa Aima Diaz yang diduga menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD di 2011.