KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Kendati dianggap berkelakuan baik dengan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang dalam persidangan, jaksa tetap tidak akan mengabulkan permohonan JC tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengan surat edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tindak pidana (whistleblower) dan sanksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) angka 9, maka permohoanan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," kata Ronald.

Johannes merupakan salah satu dari tiga tersangka PLTU Riau-1 yaitu mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia berencana mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Ogah Ungkap Materi Pemeriksaan

1 hari lalu

Istri Ipda Yayat Sudrajat Mangkir, KPK Panggil Ulang untuk Usut Kepemilikan Rumah Mewah

1 hari lalu

KPK Pantau Isu Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, bakal Usut Dugaan Korupsi?

1 hari lalu

KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal