KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Kendati dianggap berkelakuan baik dengan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang dalam persidangan, jaksa tetap tidak akan mengabulkan permohonan JC tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengan surat edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tindak pidana (whistleblower) dan sanksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) angka 9, maka permohoanan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," kata Ronald.

Johannes merupakan salah satu dari tiga tersangka PLTU Riau-1 yaitu mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia berencana mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
23 jam lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
1 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa KPK, Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Bantu Muluskan Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal