KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Untuk diketahui, jaksa menduga Kotjo telah memberikan hadiah berupa uang kepada Eni sebesar Rp4,75 miliar untuk memuluskan dirinya dan kawan-kawannya memenangkan proyek PLTU Riau-1. Idrus yang kala itu menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar diminta Setya Novanto untuk mengawal proyek tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada Eni dilakukan secara bertahap oleh Kotjo. Pada 18 Desember 2017 senilai Rp2 milar, pada 14 Maret 2018 Rp 2 miliar dan pada 3 Juli 2018 Rp250 juta. Tak hanya itu, Kotjo juga diduga memberikan Rp10 milar kepada Eni untuk keperluan suaminya dalam Pemilihan Bupati Tumenggung.

Kotjo kembali memberikan uang jepada Eni pada13 Juli 2018 senilai Rp500 juta. Pada hari penyerahan uang tersebut KPK mengamankan Tahta Maharaya (orang kepercayaan Eni) dan Audrey Ratna Justianty (sekretaris Kotjo).

Jaksa menyatakan perbuatan Kotjo melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
17 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal