KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Nur Khabibi
Gedung KPK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat 57 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Megara (LHKPN) yang perlu diperiksa lebih lanjut. Selain menerima LHKPN, KPK juga mengawasi kualitas laporan.

"Dari ratusan ribu laporan yang masuk, terdapat 57 laporan yang terindikasi tidak sesuai dengan profil wajib lapor dan perlu diperiksa lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dikutip Jumat (31/7/2026).

"Temuan ini menunjukkan, pengawasan LHKPN tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, melainkan menilai kewajaran dan konsistensi informasi yang disampaikan penyelenggara negara," sambungnya. 

Fitroh mengungkapkan, terdapat 422.766 laporan LHKPN yang masuk selama enam bulan pertama 2026. Jumlah tersebut memperlihatkan tingkat kepatuhan 98 persen. 

"Angka ini menunjukkan, kesadaran melaporkan harta kekayaan sudah menjadi norma yang semakin kuat di kalangan pejabat publik," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

21 jam lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

21 jam lalu

KPK Ungkap 12 OTT Sepanjang Semester I 2026, Didominasi Kepala Daerah

22 jam lalu

Sering Tangkap Bupati saat OTT, KPK Klaim Tak Sengaja Menarget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal