Setelah kesepakatan tersebut, Hamenang mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Dalam rangkaian komunikasi itu, muncul istilah ‘kode amidis’ yang digunakan untuk mengoordinasikan penyiapan uang.
KPK menjelaskan, Ahmad Luthfi memberikan kontak ‘kode AMIDIS’ kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto. Hamenang kemudian meneruskan kode tersebut kepada RZI disertai permintaan menyiapkan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan Luthfi.
Selanjutnya, anak buah Hamenang menyampaikan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan uang yang diminta.
Namun, penyerahan uang itu ditunda setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Muara Enim terkait dugaan suap audit BPK.
“Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,” ujarnya.