Meski penyerahan uang ditunda, KPK menyebut BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber telah dihapus sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.
“Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan telah menghapus temuan (dropping) terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebagaimana kesepakatan antara ALU dan HWI,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah OTT pada 15 Oktober 2026. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan hasil audit laporan keuangan Pemkab Klaten dan kesepakatan pemberian uang Rp400 juta.