"Dalam hal mandiri, masih terjadi plagiarisme. Untuk di perguruan tinggi masih terjadi di 48 persen responden dan terjadi di 93 persen satuan pendidikan," ungkapnya.
KPK juga mencatat praktik menyontek masih ditemukan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi. Sebanyak 26 persen peserta didik pada jenjang dasar dan menengah masih menyontek ketika ujian. Praktik tersebut terjadi di 51 persen satuan pendidikan.
Sementara di perguruan tinggi, praktik menyontek dilaporkan terjadi pada 50 persen responden dan ditemukan di 94 persen satuan pendidikan yang disurvei.
Tidak hanya menyontek dan plagiarisme, KPK menemukan praktik penggunaan jasa pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi.
"Dalam hal ekosistem masih ada terjadi temuan terkait masih ada mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi, ini seperti joki tugas ya, ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," ucapnya