KPK Ungkap Kendala Tangkap Buron Paulus Tannos di Luar Negeri

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Salah satunya, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian Paulus Tannos.

"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Oleh karenanya, kata Alexander, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.

"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat, misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudah lah di sana," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa. kan gitu. kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. kayak dulu Gayus kan, kita ke sana. kan seperti itu kejadiannya," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
18 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
2 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal