KPK Ungkap Kendala Tangkap Buron Paulus Tannos di Luar Negeri

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kendala dalam upaya penangkapan buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos di luar negeri. Salah satunya, belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara tempat persembunyian Paulus Tannos.

"Yang jelas itu kan keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Tapi kita belum punya perjanjian ekstradisi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Oleh karenanya, kata Alexander, KPK membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos di negara tersebut. KPK bakal berkoordinasi dengan otoritas negara tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Paulus Tannos.

"Paling yang bisa kita lakukan minta bantuan otoritas setempat, misalnya, kalau kita mau periksa, bisa enggak kita melakukan pemeriksaan, sudah lah di sana," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

"Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa. kan gitu. kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau. kayak dulu Gayus kan, kita ke sana. kan seperti itu kejadiannya," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap

Nasional
7 jam lalu

KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah

Nasional
8 jam lalu

KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR

Nasional
8 jam lalu

Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal