KPK Ungkap Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA: Ulur-Ulur Waktu Penyelesaian Izin

Danandaya Arya Putra
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. Modus pemerasan dilakukan dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian. (Foto: Nur Khabibi)

Setyo menjelaskan bahwa dalam pengajuan dokumen RPTKA, ada tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype. Namun PCW, ALF, dan JMS tidak akan memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA sebagai syarat lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Namun apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. 

"Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000 per hari. Sehingga para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta melalui PCW, ALF, JMS selaku verifikator, supaya tidak terkena denda," ungkap dia.

Sedangkan, tersangka SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. 

"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
1 hari lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Seleb
2 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Nasional
2 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Seleb
2 hari lalu

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Duit Rp4 Miliar Minta Dibalikin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal