KPK Ungkap Nilai Proyek APD Covid-19 Kemenkes yang Diduga Dikorupsi Rp3 Triliun

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap nilai proyek pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,03 triliun. (Foto: Istimewa)

"Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata  Ali.

"Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta," ujarnya.

Dia mengatakan, pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan. Dia tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut diperpanjang.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima iNews.id, lima orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku pihak swasta, serta A Isdar Yusuf selaku advokat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Health
17 jam lalu

Kemenkes Imbau RS Tak Boleh Tolak Peserta JKN Nonaktif, Keselamatan Pasien Prioritas

Nasional
1 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal