"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekal ke kita, ya terima lah, di situ orang saudara," ujarnya.
Namun, Wawan menekankan pemberian itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan terkait jabatan.
"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.