KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: iNews.id)

"Kalau orang tua kita ngasih uang ke kita, terima nggak? Ya terima lah. Kakak kita kasih bekal ke kita, ya terima lah, di situ orang saudara," ujarnya.

Namun, Wawan menekankan pemberian itu harus ditolak jika berasal dari orang lain dan terkait jabatan. 

"Tapi kalau orang lain yang memberikan sesuatu pada kita karena jabatan kita, maka itu harus ditolak, itu yang disebut gratifikasi," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU, Dalami Kasus Korupsi di Mempawah

Nasional
1 bulan lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM

Nasional
1 bulan lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal