JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak semua gratifikasi bersifat haram. Ada pula gratifikasi yang halal untuk diterima.
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut di dunia ini lebih banyak hal-hal yang halal ketimbang haram. Hal itu juga berlaku bagi gratifikasi.
"Sama, gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya," kata Wawan dalam webinar bertajuk 'Integritas dan Antikorupsi dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan', Selasa (19/8/2025).
Dia menjelaskan, gratifikasi akan bersifat haram jika menyangkut tugas dan kewenangan penyelenggara negara.
"Yang haramnya itu cuman satu, kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga, yang berkaitan dengan tugas kewenangan kita," kata dia.
Wawan kemudian mencontohkan hadiah yang halal. Menurutnya, gratifikasi halal yang tidak terkait jabatan bisa terjadi di lingkungan keluarga.