KPK Ungkap Tak Semua Gratifikasi Haram, Kok Bisa?

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak semua gratifikasi bersifat haram. Ada pula gratifikasi yang halal untuk diterima.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut di dunia ini lebih banyak hal-hal yang halal ketimbang haram. Hal itu juga berlaku bagi gratifikasi.

"Sama, gratifikasi juga banyak yang halalnya dari pada yang haramnya," kata Wawan dalam webinar bertajuk 'Integritas dan Antikorupsi dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan', Selasa (19/8/2025). 

Dia menjelaskan, gratifikasi akan bersifat haram jika menyangkut tugas dan kewenangan penyelenggara negara.

"Yang haramnya itu cuman satu, kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri tadi yang haram itu adalah yang menerima apapun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apapun juga, yang berkaitan dengan tugas kewenangan kita," kata dia.

Wawan kemudian mencontohkan hadiah yang halal. Menurutnya, gratifikasi halal yang tidak terkait jabatan bisa terjadi di lingkungan keluarga. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

KPK Panggil Staf Ahli Menteri PU, Dalami Kasus Korupsi di Mempawah

Nasional
28 hari lalu

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Nasional
29 hari lalu

Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM

Nasional
29 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Sebut Barang Bukti yang Disita KPK Bukan Milik Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal