KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu

Felldy Aslya Utama
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas (Pemilu) Bawaslu mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kendati demikian, Bawaslu juga telah melakukan analisis dan menyampaikan beberapa catatan terhadap uji coba rekapitulasi elektronik tersebut.

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin yang turut hadir dalam pelaksanaan uji coba rekapitulasi itu menguraikan sejumlah catatannya.

Pertama, sebelum melakukan rekapitulasi elektronik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir C-KWK secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

Kedua, setiap TPS harus memiliki satu akun rekapitulasi elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi.

"Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari H pemungutan suara," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

6 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

7 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

7 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal